Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (Bahasa Inggris: Institute
of Domestic Governance) disingkat "IPDN" adalah salah satu
Lembaga Pendidikan Tinggi
Kedinasan dalam lingkungan Departemen
Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader
pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat
pusat.
A.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia
- Peserta seleksi umum Maksimal 21 (dua puluh satu) tahun;
- Peserta seleksi PNS Tugas Belajar maksimal 24 tahun dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.
- Tinggi badan peserta seleksi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm;
- Tahun Ijazah/Surat TandaTamat Belajar (STTB) Sekolah Menegah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri).
- Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi Pria tidak ditindik atau bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
- Nilai rata-rata Ijazah/SuratTanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menegah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) minimal (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri), yaitu jumlah total nilai ( UAN + UAS Teori + UAS Praktek) dibagi dengan jumlah mata pelajaran yang memiliki nilai, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak minus (Toleransi ± 1);
- Bagi Pelamar yang masih duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2013, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di Kelas XII, atau menggunakan surat keterangan Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian nasional;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Tingkat Kabupaten/Kota setempat ;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/ atau Puskesmas setempat;
- Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat;
- Surat Pernyataan bermaterai
Rp.6.000,- yang diketahui oleh orang tua/wali, terdiri dari :
- Bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan;
- Bersedia mengikuti proses pendidikan di kampus IPDN Pusat atau Daerah
- Bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja;
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan di IPDN
- Pas photo berwarna (latar belakang merah) menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar
B.
Kelengkapan Administrasi Pendaftaran
Pada saat mendaftar kepada Panitia, para Calon Peserta Tes diwajibkan menyampaikan kelengkapan administratif sebagai berikut :
- Photo Copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dengan nilai minimal rata-rata 7 (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri), yaitu jumlah total nilai ( UAN + UAS Teori + UAS Praktek) dibagi dengan jumlah mata pelajaran yang memiliki nilai, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Bagi Pelamar yang masih duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA)/ MadrasahAliyah (MA) menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di Kelas XII, atau menggunakan surat keterangan Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian nasional
- Photo copy akte kelahiran/surat kenal lahir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat berwenang (pada saat mendaftar Peserta memperlihatkan Akte/Surat yang asli)
- Biodata Peserta yang telah diisi secara lengkap (formulir disediakan oleh Panitia)
- Pas Photo berwarna (latar belakang merah) menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar)
C. Tahapan
Seleksi dan Prosedur
Sebelum menjadi Calon Praja IPDN maka para calon peserta diwajibkan untuk mendaftar dan mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan. Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN. Begitu pula sebaliknya jika salah satu item Tahapan Tes Yang diujikan ada yang GAGAL/GUGUR atau Tidak Memenuhi Syarat maka dinyatakan GAGAL karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem GUGUR.
Tahapan dan Materi Seleksi
- Pendaftaran dengan Sistem Elektronik
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT)
- Tes Kesehatan Daerah
- Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran
- Tes Pantukhir (di IPDN
Jatinangor) meliputi
- Verifikasi Faktual Dokumen Ddministrasi
- Tes Kesehatan Pusat
- Tes Kesamaptaan
- Wawancara
Keterangan
- CAPRA : Calon Praja Peserta Seleksi Tes Masuk IPDN
- SPCP : Seleksi Penerimaan Calon Praja yang pendaftaran dan pengumuman dilaksanakan secara online melalui alamat https://spcp.ipdn.ac.id
- TKD : Test Kompetensi Dasar dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test)
- Pantukhir : Penentuan Akhir
- PUSKES TNI : Pusat Kesehatan Tentara Nasional Indonesia di Markas Besar TNI
- DISJAS AD : Dinas Jasmani Angkatan Darat
- JASDAM : Jasmani Daerah Militer di Tingkat Komando Daerah Militer (KODAM)
- JASREM : Jasmani Komando Resort Militer (KOREM)
- Dinas Psikologi Angkatan Darat
- Tim Kemendagri adalah Tim
Wawancara Pantukhir CAPRA IPDN yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri
yang terdiri dari:
- Menteri Dalam Negeri
- Para Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Kemendagri
- Rektor IPDN, Wakil Rektor IPDN, Para Pembantu Rektor, Para Kepala Lembaga dan Para Deka
- Kementerian PAN dan RB
- Badan Kepegawaian Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Mabes TNI – Cilankap
- Dinas Psikologi TNI AD
- Dinas Jasmani TNI AD
Fasilitas
Kampus
- Ruang kuliah: luas ruangan seluruhnya 8.820 m2 (64 ruangan yang terdiri dari 8 ruang besar dan 56 ruang kecil)
- Perpustakaan: luas ruangan 400 m2, koleksi 1947 judul, 48.375 eksemplar
- Laboratorium: luas ruangan seluruhnya 800 m2, laboratorium terpadu (komputer, bahasa, dan pemerintahan)
- Lembaga penelitian: ada ruangan untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (100 m2)
- Kegiatan mahasiswa: ada ruangan untuk kegiatan mahasiswa (720 m2). Untuk memberikan latihan praktik mengembangkan kemampuan kepemimpinan Praja disusun Organisasi Korps Praja, disebut Wahana Wyata Praja merupakan senat mahasiswa IPDN, Wahana Wyata Praja mempunyai Struktur Organisasi dan Tata Kerja-nya disesuaikan dengan Organisasi Pemerintahan Wilayah/Daerah. Pelabat-pejabat Korps disebut Gubernur Praja, Bupati/Walikota Praja, Camat Praja dan Kepala Desa/Lurah Praja dilengkapi dengan sekretariat masing-masing. Juga terdapat berbagai Unit Kegiatan Praja (UKP), yaitu: Drum band Gita Abdi Praja, Gerakan Pramuka, Wapa Manggala, Majalah Abdi Praja, Teater Persada, SAR, Sanggar Seni Praja, Informatika dan Komputer, Klub-klub Olahraga, dan lain-lain
- Fasilitas lain: ruang seminar/workshop (1.142 m2), ruang olahraga (1.656 m2), ruang studio (500 m2), ruang komputer (200 m2), ruang serbaguna/aula (3.306 m2), asrama mahasiswa (39.300 m2), Sarana dan Prasarana Pendidikan berupa ruang kantor, gedung menza (ruang makan), asrama (wisma praja), workshop, kamar sakit asrama, lapangan dan gedung olahraga, tempat peribadatan, gedung serba guna, lahan latihan pertanian dan perikanan, fasilitas untuk perbankan, koperasi, dan lain-lain.
- Fasilitas khusus: ruang perkantoran untuk operasional kegiatan pegawai IPDN, komplek perumahan pejabat dan dosen fungsional IPDN sebanyak 96 unit, asrama pengasuh sebanyak 1 unit, asrama Praja sebanyak 30 asrama, poliklinik Praja dan pegawai IPDN sebanyak 1 unit.
- Fasilitas umum: tempat ibadah (1 buah masjid, 1 buah gereja Katolik, 1 buah gereja Protestan, 1 buah pura), tempat olahraga, 5 lapangan tenis, 1 lapangan sepak bola, 1 lapangan bulu tangkis, 1 lapangan basket, 1 lapangan squash, 1 lapangan voli, Fitness Centre, Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Wartel Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu IPDN